KONTRAK
Pengertian Kontrak Konstruksi
Istilah kontrak kerja konstruksi merupakan terjemahan
dari construction. Contract Kontrak
kerja konstruksi merupakan kontrak yang dikenal dalam pelaksanaan konstruksi
bangunan, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun pihak swasta.
Menurut
Pasal 1 Ayat (5) UUJK, Kontrak kerja kostruksi merupakan: “Keseluruhan dokumen
yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”.
Dalam kenyataan sehari-hari, istilah kontrak
konstruksi sering juga disebut dengan perjanjian pemborongan.
Istilah
pemborongan dan konstruksi mempunyai keterikatan satu sama lain. Istilah
pemborongan memiliki cakupan yang lebih luas dari istilah konstruksi. Hal ini
disebabkan karena istilah pemborongan dapat saja berarti bahwa yang dibangun
tersebut bukan hanya konstruksinya, melainkan dapat juga berupa pengadaan
barang saja, tetapi dalam teori dan praktek hukum kedua istilah tersebut
dianggap sama terutama jika terkait dengan istilah hukum/kontrak
konstruksi
atau hukum/kontrak pemborongan. Jadi dalam hal ini istilah konstruksi dianggap
sama, karena mencakup keduanya yaitu ada konstruksi
(pembangunannya) dan ada pengadaan barangnyadalampelaksanaanpembangunan.
Menurut R. Subekti perjanjian pemborongan adalah
perjanjian dimana
pihak yang
satu, si pemborong mengikatkan diriuntuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi
pihak yang memborongkan denganmenerima suatu harga yang ditentukan.
Dalam KUH Perdata , perjanjian pemborongan disebut
dengan istilah pemborongan pekerjaan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal
1601
KUH Perdata
bahwa : “Perjanjian peborongan adalah perjanjian dengan mana
pihak satu
(sipemborong) mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu
pekerjaan
bagi pihak lain (pihak yang memborongkan) dengan menerima suatu
harga yang
ditentukan”.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, dilihat dari sistem
hukum maka kontrak bangunan merupakan salah satu komponen dari hukum bangunan
(construction
law, bouwrecht). Istilah construction law biasa dipakai dalam kepustakaan anglo
saxon, sedangkan
bouwrecht
lazim dipergunakan dalam
kepustakaan
Hukum Belanda. Dengan demikian, yang dinamakan hukum
bangunan
adalah seluruh perangkat peraturan perundang-
undangan
yang bertalian dengan bangunan meliputi pendirian, perawatan, pembongkaran,
penyerahan, baik
bersifat
perdata maupun publik/administratif.
Dalam kontrak konstruksi, sebagaimana kontrak pada
umumnya akan
menimbulkan
hubungan hukum maupun akibat hukum antara para pihak yang
membuat perjanjian.
Hubungan hukum merupakan hubungan antara pengguna
jasa dan
penyedia jasa yang menimbulkan akibat hukum dalam bidang konstruksi.
Akibat
hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban diantara para pihak. Momentum
timbulnya akibat itu adalah sejak ditandatanganinya kontrak konstruksi oleh
pengguna jasa dan penyedia jasa. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa unsur
-unsur yang
harus ada dalam kontrak konstruksi adalah:
a. Adanya subjek, yaitu pengguna jasa dan
penyedia jasa;
b. Adanya
objek, yaitu konstruksi;
c. Adanya
dokumen yang mengatur hubungan antara pengguna jasa dan
penyedia
jasa.
Dalam kaitannya dengan pengadaan jasa konstruksi, tata
cara dan prosedur
pengadaan
barang dan jasa untuk kepentingan instansi Pemeritah, telah diatur
dalam Keputusan
Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah disempurnakan
melalui
Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010. Kemudian Perpres No.
54 Tahun
2010 diubah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012
tentang
Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah. Selain itu, terkait dengan izin usaha konstruksi dalam hal
ini terdapat
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 23 Tahun 2002 dan
Peraturan
Daerah Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Retribusi
Izin Usaha Jasa Konstruksi
Peserta Dalam Kontrak Konstruksi
Para pihak
yang terlibat dalampelaksanaan kontrak konstruksi, adalah sebagai berikut
Pihak
pengguna jasa
Pihak pengguna jasa sering juga disebut sebagai
pemeberi tugas, yang
memborongkan,
pemimpin proyek, dan lain-lain. Pengguna jasa adalah
pereseorangan
atau badan pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang
memerlukan
layanan jasa konstruksi.
orang
perorang. Pengguna jasa mempunyai hubungan dengan para perencana konstruksi,
pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi. Yang dimaksud dengan Pengguna
jasa adalah:
badan usaha, baik badan hukum maupun tidak berbadan
hukum dan
badan yang
bukan badan usaha tapi berbadan hukum, yaitu pemerintah dan
atau lembaga
negara dimana pemerintah dan atau lembaga negara dengan menggunakan anggaran
yang telah ditentukan baik dalam Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah (APBD).
Pihak Penyedia Jasa
Pihak
penyedia jasa sering juga disebut sebagai kontraktor, pemborong,
rekanan, dan
lain-lain. Dengan berlakunya UUJK, maka telah dirumuskan pengertian jasa
konstruksi. Pengertian jasa konstruksi senagaimana yang dinyatakan dalam Pasal
1 Angka 1 UU Jasa Konstruksi tersebut , menunjukkan bahwa hubungan hukum yang
diatur dan diakui oleh Negara ada tiga yaitu perencanaan, pelaksanaan
pekerjaan, dan pengawasan
Dalam hal kontrak pengadaan jasa konstruksi, khususnya
yang dilakukan
oleh
Pemerintah telah diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun pihak-
pihak atau
peserta yang
terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah berdasarkan
Pasal 7 dan
19 Perpres No. 54 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
·
PA/KPA
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada institusi lain Pengguna
·
APBN/APBD.
Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran
yang selanjutnya disebut KPAadalah Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk
menggunakan APBN atau ditetapka oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD
·
PPK
Pejabat Pembuat Komitmen yang
selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang ditetapkan PA/KPA untuk bertanggung
jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
·
ULP/ Pejabat
Pengadaan
Unit Layanan Pengadaan yang
selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungi
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat
permanen,
dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Sedangkan
Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat
Keahlian
Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.
·
Panitia/
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Panitia/ Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas
memeriksa dan menerimahasil pekerjaan.
·
Penyedia
Barang/Jasa
Penyedia Barang/Jasa adalah badan
usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultasi/Jasa Lainnya.
·
Hak Dan
Kewajiban Para Pihak Dalam Kontrak
Konstruksi Dalam setiap perjanjian
atau kontrak yang melibatkan dua pihak pastilah menimbulkan hak dan kewajiban
atau tugas dan kewenangan bagi para pihak. Hak bagi satu pihak merupakan
kewajiban (prestasi) yang harus dilaksanakan oleh pihak lainnya. Demikian pula
dalam kontrak kerja konstruksi terdapat dua pihak yaitu pengguna jasa dan
penyedia jasa konstruksi, yang mana masing-
masing
pihak memiliki
hak dan kewajiban sebagaimana telah diuraikan diatas dan
merupakan
prestasi yang harus dilakukan.
Hak pengguna
jasa konstruksi adalah memperoleh hasil pekerjaan
konstruksi,
sesuai dengan klasifikasi dan kualitas yang diperjanjiakan. Dalam
Pasal 18 ayat
(1) UUJK, kewajiban pengguna jasa dalam suatu kontrak mencakup:
1. Menerbitkan dokumen tentang
pemilihan penyedia jasa yang memuat ketentuan-ketentuan secara lengkap, jelas
dan benar serta dapat dipahami;
2. Menetapkan penyedia jasa secara
tertulis sebagai hasil pelaksanaan pemilihan;
3. Memenuhi ketentuan yang
diperjanjikan dalam kontrak kerja konstruksi. Adapun kewajiban dari penyedia
jasa konstruksi adalah mencakup :
§ Menyusun dokumen penawaran
berdasarkan prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa;
§ Melaksanakan pekerjaan konstruksi
sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Hak penyedia
jasa konstruksi adalah memperoleh informasi dan menerima
imbalan jasa
dari pekerjaan konstruksi yang telah dilakukannya. Informasi yang
dimaksud
merupakan doumen secara lengkap dan benar yang harus disediakan
oleh
pengguna jasa untuk penyedia jasa konstruksi sehingga dapat melakukan
sesuai
dengan tugas dan kewajibannya.
Dalam kontrak pengadaan barang/ jasa oleh Pemerintah,
kontrak tersebut merupakan perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dengan penyedia barang/jasa. Jika mengacu pada rumusan ini maka pejabat yang
mewakili
pemerintah
dan karenanya berwenang menandatangani kontrak pengadaan adalah
PPK. Pejabat
inilah yang bertanggung jawab atas akibat hukum dari kontrak yang
ditandatangani.
Dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 terdapat lampiran tentang Tata
Cara
Pemilihan Penyedia Pekerjaan, dimana dalam lampiran tersebut terdapat
ketentuan
mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK dan
Penyedia
dalam melaksanakan kontrak, meliputi:
A. Hak dan
kewajiban PPK :
·
Mengawasi
dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
·
Meminta
laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang
dilakukan oleh penyedia;
·
Membayar pekerjaan
sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada
penyedia;
·
Memberikan
fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
B. Hak dan kewajiban
Penyedia :
·
Menerima
pembayaran untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam kontrak;
·
Berhak
meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
·
Melaporkan
pelaksanaan peerjaan secara periodic kepada PPK;
·
Melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
·
Memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan
secara periodik kepada PPK;
·
Menyerahkan
hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam kontrak
·
Penyedia
harus mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan penyedia.
Proses Terjadinya Kontrak Konstruksi
Dalam proses
terjadinya suatu kontrak konstruksi terdapat tahapan-tahapan
yang harus
dilakukan oleh para pihak. Seperti kontrak pada umumnya, tentu saja
diawali
dengan adanya 2 (dua) pihak atau lebih yang sepakat untuk mengada
kan suatu
perjanjian pengadaan pekerjaan konstruksi. Proses terjadinya kontrak
konstruksi
dimulai dengan proses pemilihan pihak kontraktor atau penyedia jasa oleh pihak
pengguna jasa. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam
proses
terjadinya kontrak kontruksi berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut.
a. Pemberitahuan atau Pengumuman Pada
umumnya pengguna jasa akan terlebih dahulu membuat pengumuman atau
pemberitahuan dengan membuka penawaran melalui suatu pelelangan untuk mencari
penyedia jasa yang sanggup untuk melaksanakan
pekerjaan.
Pengumuman dilakukan diumumkan paling kurang di
website K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi
untukmasyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE,sehingga
masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat danmemenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya (Pasal 36 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010). Pelelangan biasanya
dibagi 2 (dua) yakni pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Pada prinsipnya
kedua jenis pelelangan tersebut sama, perbedaannya hanya terletak pada
jumlahnya saja.
Dalam hal ini juga dijelaskan mengenai pekerjaan yang
akan dilaksanakan
tempat
lokasi proyek atau pekerjaan, dimana tempat pendaftaran dan batas waktu
pendaftaran, dimana dan kapan saat pelelangan akan diadakan.
Selanjutnya
pejabat pemilihan penyedia jasa akan melakukan evaluasi
terhadap
dokumen penawaran yang m
asuk. Pada
fase penawaran, pejabat
pemilihan wajib
melakukan penilaian terhadap semua penawaran yang masuk.
Unsur yang
dinilai meliputi segi administrasi, teknis dan harga, menagcu pada keriteria,
metode dan tatacara yang telah ditetapkan dalam dokumen pem
ilihan
penyedia jasa.
Bagi pihak penyedia jasa atau kontraktor yang berminat
untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dapat mendaftar secara tertulis dengan
memasukkan dokumen penawaran
sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman untu ikut
sebagai
peserta pelelangan (tender).
PersyaratanKualifikasi dan
Klasifikasi
·
Kualifikasi
Kualifikasi merupakan proses
penilaian kompetensi dankemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan
tertentulainnya dari Penyedia Barang/Jasa(Pasal 56 ayat (1) Perpres 54 Tahun
2010). Dalamtahap kualifikasi ditentukan juga beberapa persyaratan bagi
penyedia jasa yakni :
a. Penyedia jasa harus memiliki surat
izin usaha pada bidang usahanya (IUJK)
b. Mempunyai kapasitas menandatangani
kontrak pengadaan
c. Tidak masuk daftar hitam dan tidak
dalam pengawasan pengadilan
d. Tidak bangkrut/pailit;
e. Kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksinya tidak sedang menjalani sanksi pidana.Kualifikasi
dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau
pascakualifikasi,
berikut penjelasannya :
a)Prakualifikasi
Sebelum
menentukan pihak pemenang yang dipilih untuk mengerjakan
pekerjaan
konstruksi tersbut, terlebih dahulu dilakukan prakualifikasi terhadap
calon-calon
penyedia jasa yang ada. Prakualifikasi merupakan proses penilaian
kualifikasi
yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran. BerdasarkanPerpre
No. 54 Tahun
2010, prakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut: (1)Pemilihan
penyedia jasa konsultasi.
(2)Pemilihan penyedia barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya yang be
rsifat
kompleks melalui pelelangan umum;
(3)Pemilihan
penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang
menggunakan
metode penunjukan langsung, kecuali untuk penanganan
darurat.
Perbuatan prakualifikasi ini dimaksudkan untuk
mengetahui kemampuan dasar
perusahaan,
baik yang berbentuk badan hukum, maupun yang tidak bentuk badan
hukum dimana
mereka mempunyai usaha pokok berupa pelaksanaan pekerjaan
pemborongan,
konsultasi, dan pengadaan barang/jasa lainnya.
b)Pascakualifikasi
Pascakualifikasi
merupakan proses
penilaian
kualifikasi yang dilakukan
setelah
pemsukan penawaran. Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 56
ayat (9),
pascakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut :
(1)Pelelangan
Umum, kecuali Pelelangan Umum untukPekerjaan Kompleks;
(2)Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
(3)Pemilihan
Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
b.Klasifikasi
Klasifikasi
adalah bagian dari kegiatan registrasi untuk menetapkan
penggolongan
perusahaan pemborong di bidang jasa pemborongan/konstruksi
sesuai
bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan
dan keahlian
kerja orang perseorangan di bidang jasa pemborongan tersebut.
Klasifikasi
usaha jasa pemborongan/konstruksi terdiri dari:
1)Klasifikasi
usaha bersifat umum, diberlakukan kepada badan usaha yang
mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan satu atau lebih bidang
pekerjaan.
Bidang usaha jasa pemborongan yang bersifat umum ini harus
memenuhi
kriteria mampu mengerjakan bangunan konstruksi atau bentuk
fisik lain,
mulai dari penyiapan lahan sampai penyerahan akhir atau
berfungsinya
bangunan konstruksi.
2)Klasifikasi
usaha bersifat spesialis, diberlakukan kepada usaha orang
perseorangan
dan atau badan usaha yang mempunyai kemampuan hanya
melaksanakan
satu sub bidang atau satu bagian subbidang pe
kerjaan.
Badan usaha jasa pemborongan/konstruksi yang bersifat spesialis ini harus
memenuhi
criteria mampu mengerjakan bagian tertentu dari bangunan
konstruksi
atau bentuk fisik lain.
3)Klasifikasi
usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja tertentu
,
diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai
kemampuan
hanya melaksanakan suatu keterampilan tertentu. Badan
usaha jasa
pemborongan ini mampu mengerjakan subbagian pekerjaan
pemborongan
dan bagian tertentu bangunan konstruksi dengan
menggunakan
teknologi sederhana.
Pelaksanaan
klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perorangan dan badan
usaha dapat
dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi
Mohammad
Amari dan Asep N. Mulyana
dari lembaga.
Tujuan diadakannya standarisasi klasifikasi dan kualifikasi jasa
pemborongan/konstruksi
yaitu untuk mewujudkan standar produktivitas dan mutu
hasil kerja
sehingga mendorong berkembangnya tanggung jawab profesional di
antara para
pihak.
3.Pelelangan
dan Pelulusan.
Dalam
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan, pejabat
pengadaan
harus terlebih dahulu menetapkan metode pemilihan penyedia
barang/jasa,
metode penyampaian dokumen, metode evaluasi penawaran, metode penilaian
kualifikasi dan jenis kontrak yang paling sesuai dengan pengadaan barang/jasa
yan
g
bersangkutan. Untuk pengadaan pekerjaan pemborongan sendiri
dapat
digunakan metode pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan
langsung,
penunjukan langsung, atau pengadaan langsung.
- Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yangdilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui mediamassa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehinggamasyarakat dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapatmengikutinya.
- Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yangdiumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumumanresmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakiampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
- Pemilihan Langsung adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpamelalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang dilakukan denganmembandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi dan langsung dilakukan negosiasi baik teknis maupun harga.
- Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
- Pengadaan Langsung adalah pemilihan penyedia barang/jasa dengan penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Ukuran untuk
menentukan pelulusan adalah penawaran yang paling
menguntungkan
bagi Negara dan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai
calon
pemenang, dengan memperlihatkan keadaan umum dan keadaan pasar, baik
untuk jangka
pendek atau jangka menengah. Dalam praktek pelaksanaan
pelelangan,
penentuan pelulusan pelelangan didasarkan atas penawaran yang terendah yang
dapat dipertanggungjawabkan
(the lowest
responsible bid)
Sanggahan dan Penunjukan PemenangDalam Perpres No. 54
Tahun 2010 ditentukan bahwa peserta pemilihan
Penyedia
atau lelang yang merasa keberatan atas penetapan pemenang lelang
Sri Soedewi
Masjchun Sofwan, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara
tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman
pemenang lelang (Pasal 82 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010). Dalam Pasal 81
ayat (1)
ditentukan
bahwa Peserta pemilihan yang merasa dirugikan dapat mengajukan
surat
sanggahan kepada instansi pemerintah pengguna jasa konstruksi, apabila
menemukan :
- Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalamPeraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam dokumenPengadaan Jasa;
- Adanya rekayasa tertentu yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat;
- Adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/ atau Pejabat yang berwenang lainnya. Kemudian Pengguna Jasa akan mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) sebagai pelaksana pekerjaan yang dilelangkan, dengan ketentuan :
- Tidak ada sanggahan dari peserta lelang;
- Sanggahan maupun sanggahan banding yang diterima pejabat yangberwenang terbukti tidak benar;
- Sanggahan yang diterima melewati waktu masa sanggah atau telah
berakhir.
5.Tahap Pembuatan
Kontrak
Tahapan
selanjutnya adalah pembentukan kontrak antara pihak pengguna jasa atau
PPK dengan penyedia jasa yang
dinyatakan sebagai pemenang. Parapihak harus
segera melengkapi dokumen-
dokumen yang
diperlukan dalam pembuatan
kontrak, setelah semua lengkap maka dikeluarkanlah surat perjanjian (kontrak).
selanjutnya para pihak akan saling merevisi, melengkapi isi atau
klausul
dalam perjanjian tersebut. Apabila telah terjadi kesepakatan, para pihak wajib
menandatangani kontrak tersebut. Selanjutnya kontrak tersebut akan
menjadi
acuan atau pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan pekerjaan.
Berakhirnya Kontrak Konstruksi Suatu kontrak
konstruksi akan berkahir apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
- Penghentian KontrakPenghentian kontrak terjadi apabila pekerjaan sudah selesai dan
setelah masa pemeliharaan selesai atau dengan kata
lain pada penyerahan kedua dan harga telah dibayar oleh pihak pengguna jasa.
Didalam kontrak konstruksidikenal
adanya dua macam penyerahan yaitu:
a.Penyerahan
pertama yaitu penyerahan pekerjaan fisik setelah selesai 100%.
b.Penyerahan kedua yaitu
penyerahan peker jaan setelah
masa pemeliharaan selesai.
Dengan berakhirnya kontrak dalam hal ini, maka
pengguna jasa wajib membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan
yang telah dicapai.
No comments:
Post a Comment