Friday, May 11, 2018

DOWNLOAD DATA ARSITEK JILID 1

data arsitek dapat membantu kalian yang mencari standar dari suatu benda atau tempat, agar memudahkan desain kalian.

yaaaa.....,
untuk anak anak arsitektur sangat di butuhkan, 
download data arsitek jilid 1 di sini

DOWNLOAD

Wednesday, May 9, 2018

KONTRAK KONTRUKSI


KONTRAK

Pengertian Kontrak Konstruksi

Istilah kontrak kerja konstruksi merupakan terjemahan dari construction. Contract  Kontrak kerja konstruksi merupakan kontrak yang dikenal dalam pelaksanaan konstruksi bangunan, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun pihak swasta.
Menurut Pasal 1 Ayat (5) UUJK, Kontrak kerja kostruksi merupakan: “Keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”.
Dalam kenyataan sehari-hari, istilah kontrak konstruksi sering juga disebut dengan perjanjian pemborongan.
Istilah pemborongan dan konstruksi mempunyai keterikatan satu sama lain. Istilah pemborongan memiliki cakupan yang lebih luas dari istilah konstruksi. Hal ini disebabkan karena istilah pemborongan dapat saja berarti bahwa yang dibangun tersebut bukan hanya konstruksinya, melainkan dapat juga berupa pengadaan barang saja, tetapi dalam teori dan praktek hukum kedua istilah tersebut dianggap sama terutama jika terkait dengan istilah hukum/kontrak
konstruksi atau hukum/kontrak pemborongan. Jadi dalam hal ini istilah konstruksi dianggap sama, karena mencakup keduanya yaitu ada konstruksi

(pembangunannya) dan ada pengadaan barangnyadalampelaksanaanpembangunan.
Menurut R. Subekti perjanjian pemborongan adalah perjanjian dimana
pihak yang satu, si pemborong mengikatkan diriuntuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang memborongkan denganmenerima suatu harga yang ditentukan.
Dalam KUH Perdata , perjanjian pemborongan disebut dengan istilah pemborongan pekerjaan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1601
KUH Perdata bahwa : “Perjanjian peborongan adalah perjanjian dengan mana
pihak satu (sipemborong) mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu
pekerjaan bagi pihak lain (pihak yang memborongkan) dengan menerima suatu
harga yang ditentukan”.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, dilihat dari sistem hukum maka kontrak bangunan merupakan salah satu komponen dari hukum bangunan
(construction law, bouwrecht). Istilah construction law biasa dipakai dalam kepustakaan anglo saxon, sedangkan
bouwrecht lazim dipergunakan dalam
kepustakaan Hukum Belanda. Dengan demikian, yang dinamakan hukum
bangunan adalah seluruh perangkat peraturan perundang-
undangan yang bertalian dengan bangunan meliputi pendirian, perawatan, pembongkaran, penyerahan, baik
bersifat perdata maupun publik/administratif.

Dalam kontrak konstruksi, sebagaimana kontrak pada umumnya akan
menimbulkan hubungan hukum maupun akibat hukum antara para pihak yang
membuat perjanjian. Hubungan hukum merupakan hubungan antara pengguna
jasa dan penyedia jasa yang menimbulkan akibat hukum dalam bidang konstruksi.
Akibat hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban diantara para pihak. Momentum timbulnya akibat itu adalah sejak ditandatanganinya kontrak konstruksi oleh pengguna jasa dan penyedia jasa. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa unsur
-unsur yang harus ada dalam kontrak konstruksi adalah:
a.  Adanya subjek, yaitu pengguna jasa dan penyedia jasa;
b. Adanya objek, yaitu konstruksi;
c. Adanya dokumen yang mengatur hubungan antara pengguna jasa dan
penyedia jasa.
Dalam kaitannya dengan pengadaan jasa konstruksi, tata cara dan prosedur
pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan instansi Pemeritah, telah diatur
dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah disempurnakan
melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010. Kemudian Perpres No.
54 Tahun 2010 diubah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, terkait dengan izin usaha konstruksi dalam hal
ini terdapat Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 23 Tahun 2002 dan
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Peserta Dalam Kontrak Konstruksi
Para pihak yang terlibat dalampelaksanaan kontrak konstruksi, adalah sebagai berikut

Pihak pengguna jasa

Pihak pengguna jasa sering juga disebut sebagai pemeberi tugas, yang
memborongkan, pemimpin proyek, dan lain-lain. Pengguna jasa adalah
pereseorangan atau badan pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang
memerlukan layanan jasa konstruksi.
orang perorang. Pengguna jasa mempunyai hubungan dengan para perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi. Yang dimaksud dengan Pengguna jasa adalah:
badan usaha, baik badan hukum maupun tidak berbadan hukum dan
badan yang bukan badan usaha tapi berbadan hukum, yaitu pemerintah dan
atau lembaga negara dimana pemerintah dan atau lembaga negara dengan menggunakan anggaran yang telah ditentukan baik dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).

Pihak Penyedia Jasa

Pihak penyedia jasa sering juga disebut sebagai kontraktor, pemborong,
rekanan, dan lain-lain. Dengan berlakunya UUJK, maka telah dirumuskan pengertian jasa konstruksi. Pengertian jasa konstruksi senagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 1 UU Jasa Konstruksi tersebut , menunjukkan bahwa hubungan hukum yang diatur dan diakui oleh Negara ada tiga yaitu perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pengawasan
Dalam hal kontrak pengadaan jasa konstruksi, khususnya yang dilakukan
oleh Pemerintah telah diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun pihak-
pihak atau
peserta yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah berdasarkan
Pasal 7 dan 19 Perpres No. 54 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :

·         PA/KPA
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada institusi lain Pengguna
·         APBN/APBD.
Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPAadalah Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapka oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD
·         PPK
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang ditetapkan PA/KPA untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
·         ULP/ Pejabat Pengadaan
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat
permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Sedangkan Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa.

·         Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerimahasil pekerjaan.
·         Penyedia Barang/Jasa
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya.
·         Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Kontrak
Konstruksi Dalam setiap perjanjian atau kontrak yang melibatkan dua pihak pastilah menimbulkan hak dan kewajiban atau tugas dan kewenangan bagi para pihak. Hak bagi satu pihak merupakan kewajiban (prestasi) yang harus dilaksanakan oleh pihak lainnya. Demikian pula dalam kontrak kerja konstruksi terdapat dua pihak yaitu pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi, yang mana masing-
masing
pihak memiliki hak dan kewajiban sebagaimana telah diuraikan diatas dan
merupakan prestasi yang harus dilakukan.
Hak pengguna jasa konstruksi adalah memperoleh hasil pekerjaan
konstruksi, sesuai dengan klasifikasi dan kualitas yang diperjanjiakan. Dalam
Pasal 18 ayat (1) UUJK, kewajiban pengguna jasa dalam suatu kontrak mencakup:
1.      Menerbitkan dokumen tentang pemilihan penyedia jasa yang memuat ketentuan-ketentuan secara lengkap, jelas dan benar serta dapat dipahami;
2.      Menetapkan penyedia jasa secara tertulis sebagai hasil pelaksanaan pemilihan;
3.      Memenuhi ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak kerja konstruksi. Adapun kewajiban dari penyedia jasa konstruksi adalah mencakup :
§  Menyusun dokumen penawaran berdasarkan prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa;

§  Melaksanakan pekerjaan konstruksi sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Hak penyedia jasa konstruksi adalah memperoleh informasi dan menerima
imbalan jasa dari pekerjaan konstruksi yang telah dilakukannya. Informasi yang
dimaksud merupakan doumen secara lengkap dan benar yang harus disediakan
oleh pengguna jasa untuk penyedia jasa konstruksi sehingga dapat melakukan
sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Dalam kontrak pengadaan barang/ jasa oleh Pemerintah, kontrak tersebut merupakan perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia barang/jasa. Jika mengacu pada rumusan ini maka pejabat yang mewakili
pemerintah dan karenanya berwenang menandatangani kontrak pengadaan adalah
PPK. Pejabat inilah yang bertanggung jawab atas akibat hukum dari kontrak yang
ditandatangani. Dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 terdapat lampiran tentang Tata
Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan, dimana dalam lampiran tersebut terdapat
ketentuan mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK dan
Penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi:

A. Hak dan kewajiban PPK :
·         Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
·         Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh penyedia;
·         Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
·         Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

B. Hak dan kewajiban Penyedia :
·         Menerima pembayaran untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
·         Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
·         Melaporkan pelaksanaan peerjaan secara periodic kepada PPK;
·         Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
·         Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
·         Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak

·         Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Proses Terjadinya Kontrak Konstruksi
Dalam proses terjadinya suatu kontrak konstruksi terdapat tahapan-tahapan
yang harus dilakukan oleh para pihak. Seperti kontrak pada umumnya, tentu saja
diawali dengan adanya 2 (dua) pihak atau lebih yang sepakat untuk mengada
kan suatu perjanjian pengadaan pekerjaan konstruksi. Proses terjadinya kontrak
konstruksi dimulai dengan proses pemilihan pihak kontraktor atau penyedia jasa oleh pihak pengguna jasa. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam
proses terjadinya kontrak kontruksi berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut.
a.       Pemberitahuan atau Pengumuman Pada umumnya pengguna jasa akan terlebih dahulu membuat pengumuman atau pemberitahuan dengan membuka penawaran melalui suatu pelelangan untuk mencari penyedia jasa yang sanggup untuk melaksanakan
pekerjaan. Pengumuman dilakukan diumumkan paling kurang di
website K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untukmasyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE,sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat danmemenuhi kualifikasi dapat mengikutinya (Pasal 36 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010). Pelelangan biasanya dibagi 2 (dua) yakni pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Pada prinsipnya kedua jenis pelelangan tersebut sama, perbedaannya hanya terletak pada jumlahnya saja.
Dalam hal ini juga dijelaskan mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
tempat lokasi proyek atau pekerjaan, dimana tempat pendaftaran dan batas waktu pendaftaran, dimana dan kapan saat pelelangan akan diadakan.
Selanjutnya pejabat pemilihan penyedia jasa akan melakukan evaluasi
terhadap dokumen penawaran yang m
asuk. Pada fase penawaran, pejabat
pemilihan wajib melakukan penilaian terhadap semua penawaran yang masuk.
Unsur yang dinilai meliputi segi administrasi, teknis dan harga, menagcu pada keriteria, metode dan tatacara yang telah ditetapkan dalam dokumen pem
ilihan penyedia jasa.


Bagi pihak penyedia jasa atau kontraktor yang berminat untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dapat mendaftar secara tertulis dengan memasukkan dokumen penawaran
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman untu ikut
sebagai peserta pelelangan (tender).

PersyaratanKualifikasi dan Klasifikasi

·         Kualifikasi
Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dankemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentulainnya dari Penyedia Barang/Jasa(Pasal 56 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010). Dalamtahap kualifikasi ditentukan juga beberapa persyaratan bagi penyedia jasa yakni :
a.       Penyedia jasa harus memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya (IUJK)
b.      Mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan
c.       Tidak masuk daftar hitam dan tidak dalam pengawasan pengadilan
d.      Tidak bangkrut/pailit;

e.       Kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksinya tidak sedang menjalani sanksi pidana.Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau
pascakualifikasi, berikut penjelasannya :
a)Prakualifikasi
Sebelum menentukan pihak pemenang yang dipilih untuk mengerjakan
pekerjaan konstruksi tersbut, terlebih dahulu dilakukan prakualifikasi terhadap
calon-calon penyedia jasa yang ada. Prakualifikasi merupakan proses penilaian
kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran. BerdasarkanPerpre
No. 54 Tahun 2010, prakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut: (1)Pemilihan penyedia jasa konsultasi.
 (2)Pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang be
rsifat kompleks melalui pelelangan umum;
(3)Pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang
menggunakan metode penunjukan langsung, kecuali untuk penanganan
darurat.
Perbuatan prakualifikasi ini dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan dasar
perusahaan, baik yang berbentuk badan hukum, maupun yang tidak bentuk badan
hukum dimana mereka mempunyai usaha pokok berupa pelaksanaan pekerjaan
pemborongan, konsultasi, dan pengadaan barang/jasa lainnya.
b)Pascakualifikasi
Pascakualifikasi merupakan proses
penilaian kualifikasi yang dilakukan
setelah pemsukan penawaran. Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 56
ayat (9), pascakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut :
(1)Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untukPekerjaan Kompleks;
(2)Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
(3)Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
b.Klasifikasi
Klasifikasi adalah bagian dari kegiatan registrasi untuk menetapkan
penggolongan perusahaan pemborong di bidang jasa pemborongan/konstruksi
sesuai bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan
dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa pemborongan tersebut.
Klasifikasi usaha jasa pemborongan/konstruksi terdiri dari:
1)Klasifikasi usaha bersifat umum, diberlakukan kepada badan usaha yang
mempunyai kemampuan untuk melaksanakan satu atau lebih bidang
pekerjaan. Bidang usaha jasa pemborongan yang bersifat umum ini harus
memenuhi kriteria mampu mengerjakan bangunan konstruksi atau bentuk
fisik lain, mulai dari penyiapan lahan sampai penyerahan akhir atau
berfungsinya bangunan konstruksi.
2)Klasifikasi usaha bersifat spesialis, diberlakukan kepada usaha orang
perseorangan dan atau badan usaha yang mempunyai kemampuan hanya
melaksanakan satu sub bidang atau satu bagian subbidang pe
kerjaan. Badan usaha jasa pemborongan/konstruksi yang bersifat spesialis ini harus
memenuhi criteria mampu mengerjakan bagian tertentu dari bangunan
konstruksi atau bentuk fisik lain.
3)Klasifikasi usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja tertentu
, diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai
kemampuan hanya melaksanakan suatu keterampilan tertentu. Badan
usaha jasa pemborongan ini mampu mengerjakan subbagian pekerjaan
pemborongan dan bagian tertentu bangunan konstruksi dengan
menggunakan teknologi sederhana.
Pelaksanaan klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perorangan dan badan
usaha dapat dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi
Mohammad Amari dan Asep N. Mulyana
dari lembaga. Tujuan diadakannya standarisasi klasifikasi dan kualifikasi jasa
pemborongan/konstruksi yaitu untuk mewujudkan standar produktivitas dan mutu
hasil kerja sehingga mendorong berkembangnya tanggung jawab profesional di
antara para pihak.
3.Pelelangan dan Pelulusan.
Dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan, pejabat
pengadaan harus terlebih dahulu menetapkan metode pemilihan penyedia
barang/jasa, metode penyampaian dokumen, metode evaluasi penawaran, metode penilaian kualifikasi dan jenis kontrak yang paling sesuai dengan pengadaan barang/jasa yan
g bersangkutan. Untuk pengadaan pekerjaan pemborongan sendiri
dapat digunakan metode pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan
langsung, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung.
  • Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yangdilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui mediamassa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehinggamasyarakat dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapatmengikutinya.
  • Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yangdiumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumumanresmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakiampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
  • Pemilihan Langsung adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpamelalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang dilakukan denganmembandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi dan langsung dilakukan negosiasi baik teknis maupun harga.
  • Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
  • Pengadaan Langsung adalah pemilihan penyedia barang/jasa dengan penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.



Ukuran untuk menentukan pelulusan adalah penawaran yang paling
menguntungkan bagi Negara dan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai
calon pemenang, dengan memperlihatkan keadaan umum dan keadaan pasar, baik
untuk jangka pendek atau jangka menengah. Dalam praktek pelaksanaan
pelelangan, penentuan pelulusan pelelangan didasarkan atas penawaran yang terendah yang dapat dipertanggungjawabkan
(the lowest responsible bid)
Sanggahan dan Penunjukan PemenangDalam Perpres No. 54 Tahun 2010 ditentukan bahwa peserta pemilihan
Penyedia atau lelang yang merasa keberatan atas penetapan pemenang lelang
Sri Soedewi Masjchun Sofwan, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang (Pasal 82 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010). Dalam Pasal 81 ayat (1)
ditentukan bahwa Peserta pemilihan yang merasa dirugikan dapat mengajukan
surat sanggahan kepada instansi pemerintah pengguna jasa konstruksi, apabila menemukan :
  • Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalamPeraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam dokumenPengadaan Jasa;
  • Adanya rekayasa tertentu yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat;
  • Adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/ atau Pejabat yang berwenang lainnya. Kemudian Pengguna Jasa akan mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) sebagai pelaksana pekerjaan yang dilelangkan, dengan ketentuan :

  1. Tidak ada sanggahan dari peserta lelang;
  2. Sanggahan maupun sanggahan banding yang diterima pejabat yangberwenang terbukti tidak benar;
  3. Sanggahan yang diterima melewati waktu masa sanggah atau telah

berakhir.
5.Tahap Pembuatan Kontrak
Tahapan selanjutnya adalah pembentukan kontrak antara pihak pengguna jasa atau PPK dengan penyedia jasa yang dinyatakan sebagai pemenang. Parapihak harus segera melengkapi dokumen-
dokumen yang diperlukan dalam pembuatan kontrak, setelah semua lengkap maka dikeluarkanlah surat perjanjian (kontrak). selanjutnya para pihak akan saling merevisi, melengkapi isi atau
klausul dalam perjanjian tersebut. Apabila telah terjadi kesepakatan, para pihak wajib menandatangani kontrak tersebut. Selanjutnya kontrak tersebut akan
menjadi acuan atau pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan pekerjaan.
Berakhirnya Kontrak Konstruksi Suatu kontrak konstruksi akan berkahir apabila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
  • Penghentian KontrakPenghentian kontrak terjadi apabila pekerjaan sudah selesai dan

setelah masa pemeliharaan selesai atau dengan kata lain pada penyerahan kedua dan harga telah dibayar oleh pihak pengguna jasa. Didalam kontrak konstruksidikenal adanya dua macam penyerahan yaitu:
a.Penyerahan pertama yaitu penyerahan pekerjaan fisik setelah selesai 100%.
b.Penyerahan kedua yaitu penyerahan peker jaan setelah masa pemeliharaan selesai.
Dengan berakhirnya kontrak dalam hal ini, maka pengguna jasa wajib membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.

kontruksi, desain, digital architektur

RPP SMP MATERI BILANGAN BULAT

  RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Satuan Pendidikan : SMP Negeri 1 Tapaktuan Kelas / Semester      : VII / I Mata Pelajaran ...

tutorial autocad untuk yang sangat pemula